Breaking News

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Menimbang :

  1. bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial.
  2. bahwa untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal; 
  3. bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional; 
  4. bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang; 
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan;

 

HALAMAN ASLI 

Bagikan postingan ini!

Leave A Comment

DONASI

Donasi untuk Kegiatan Kemanusiaan.

Recent Comments

Donasi Kemanusiaan PMI Jembrana

sekecil apapun dukungan anda kepada PMI Jembrana, anda sudah berkontribusi terhadap kegiatan kemanusiaan di Jembrana, Bali dan Indonesia

DONASI SEKARANG

Terima Kasih atas SUMBANGSIH anda!